Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Yustisi Prokes di Padang, Tak Pakai Masker Didenda Rp 100.000

Kompas.com - 18/06/2021, 14:47 WIB
Rahmadhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 47 orang didenda Rp 100.000 dan satu tempat usaha didenda Rp 500.000 karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (18/6/2021) dini hari.

Hal ini dilakukan karena angka positif Covid-19 di Kota Padang masih tinggi.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, jumlah kasus positif Covid-19 sudah mencapai 21.483 orang, pasien yang sembuh sebanyak 20.516 orang dan meninggal 379 orang.

Baca juga: Ini Jadwal, Lokasi, dan Syarat Vaksinasi Massal untuk Masyarakat Umum di Padang, Sumbar

"Mereka terjaring operasi yustisi yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan anggota kepolisian," ujar Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi, Jumat (18/6/2021) kepada sejumlah wartawan.

Dalam operasi yustisi prokes, petugas menyasar sejumlah tempat yang masih ada kerumunan seperti resto dan tempat kuliner malam, kawasan By Pass, kawasan GOR H Agus Salim Padang, dan kawasan Jalan Veteran.

Baca juga: Kasus Positif di Padang Tinggi, Jumlah Pasien Covid-19 RSUD Rasidin Masih Stabil

"Sesuai edaran Wali Kota Kota Padang terkait penanganan Covid-19, bahwa semua tempat keramaian, seperti resto, rumah makan, serta tempat kuliner, harus tutup sebelum pukul 22.00 WIB, upaya ini dilakukan guna memutus penularan Covid-19 di Kota Padang," ujarnya.

Dikatakan Alfiadi, mereka yang terjaring diangkut petugas ke Polresta Padang untuk diproses sesuai sanksi dan aturan yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 01 tahun 2021, terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB) proses penindakan dan penyanksian dilakukan mekanisme berdasarkan Perwako Nomor 29 tahun 2021.

"Bagi yang melanggar prokes untuk yang tidak memakai masker didenda Rp 100.000, sedangkan bagi pelaku usaha di denda sebesar Rp 500.000. Selain itu, data para pelanggar juga sudah direkap dalam Sistem Pelanggaran Perda (Sipelada)," katanya.

Alfiadi mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes di tengah pandemi, sehingga dapat memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Padang," ucap Alfiadi.

Alfiadi juga berharap tidak ada lagi masyarakat terjaring dalam operasi yustisi.

"Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjaring dalam setiap operasi yustisi ini, sebab hal ini menandakan masyarakat sudah melakukan perubahan prilaku serta kesadaran dalam mematuhi prokes," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com