"Bagi yang melanggar prokes untuk yang tidak memakai masker didenda Rp 100.000, sedangkan bagi pelaku usaha di denda sebesar Rp 500.000. Selain itu, data para pelanggar juga sudah direkap dalam Sistem Pelanggaran Perda (Sipelada)," katanya.
Alfiadi mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes di tengah pandemi, sehingga dapat memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Padang," ucap Alfiadi.
Alfiadi juga berharap tidak ada lagi masyarakat terjaring dalam operasi yustisi.
"Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjaring dalam setiap operasi yustisi ini, sebab hal ini menandakan masyarakat sudah melakukan perubahan prilaku serta kesadaran dalam mematuhi prokes," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.