Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya Kecamatan Tanjung, pada Jumat sekitar pukul 15.00 WB.
Baca juga: Begal Sadis yang Bunuh Driver Ojol di Brebes Ditangkap, Kakinya Ditembak
Kata Gatot, aksi yang dilakukan pelaku ini sudah direncanakan sebelumnya, dan untuk pelakunya sementara masih sendiri.
"Sementara pelaku tunggal. Tapi nanti kita kembangkan lagi. Saat penangkapan, baru tadi dibawa ke kantor jadi pemeriksaan belum mendalam. Untuk sementara motifnya menguasai barang milik korban," kata Gatot di kantornya, Jumat malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Brebes.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
(Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.