AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan tidak akan melindungi Brigadir ET, oknum polisi yang ditangkap saat sedang tidur dengan istri orang.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan, kasus tersebut akan diproses secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.
“Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini, kami akan proses secara transparan,” kata Ohoirat, kepada Kompas.com, Minggu (6/6/2021) malam.
Polda Maluku, kata dia, tidak akan memberikan toleransi bagi setiap anggota yang berbuat kesalahan, apalagi melanggar hukum dan mencoreng institusi Polri.
Baca juga: Oknum Polisi Tertangkap Basah Sedang Tidur dengan Istri Orang
“Intinya kami proses siapapun anggota yang bersalah, kami tidak akan tolerir kasus seperti itu,” ujar dia.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih terus ditangani di Propam Polda Maluku.
Selain akan diproses secara etik, kasus itu juga akan diproses secara pidana.
Hingga saat ini, Brigadir ET masih menjalani pemeriksaan.
Apabila terbukti bersalah, kata dia, maka Polda Maluku tidak akan melindungi anggotanya tersebut dan akan memberikan snaksi berat terhadap yang bersangkutan.
“Sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatannya, tapi sampai saat ini kan masih dilakukan pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Sebelumnya, Brigadir ET yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku ditangkap oleh anggota Provos Polda Maluku di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (6/6/2021).
Penangkapan dilakukan sejumlah anggota Propam Polda Maluku di rumah ED pada Minggu pukul 03.00 WIT.
Baca juga: Eri Cahyadi Minta Bupati Bangkalan Jangan Biarkan Warganya Masuk Surabaya Kalau Belum Swab
Saat penangkapan itu terjadi, Brigadir ET dan ED sedang tidur di salah satu kamar di rumah tersebut.
Setelah ditangkap, Brigadir ET bersama selingkuhannya ED langsung dibawa ke kantor Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.