Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Habis Rp 5 Miliar Saat Maju Jalur Independen, Kelick Tak Lolos, Gugat KPU Gunungkidul Rp 40 Miliar

Kompas.com - 06/06/2021, 18:07 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon bupati jalur independen Pilkada Gunungkidul 2020, Kelick Agung Nugroho, menggugat Rp 40 miliar kepada KPU Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Menurut pria tersebut, KPU Gunungkidul sudah melanggar hak konstitusinya sebagai warga negara. Selain itu, ia juga sudah kehilangan materi saat mencalonkan diri.

"Dasar gugatan saya adalah putusan Bawaslu (sebelumnya ditulis MA) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang diabaikan KPU Gunungkudul, sehingga hak konstitusi saya hilang," kata Kelick saat dihubungi, Minggu (06/06/2021)

Menurut dia, dirinya kehilangan hak konstitusi untuk dipilih sebagai kepala daerah. Padahal saat itu masih masa pandemi, bersama para relawan dirinya mengumpulkan dan meyakinkan masyarakat untuk memberikan dukungan melalui fotokopi kartu identitas.

"Total anggaran yang saya keluarkan sebesar Rp 5 miliar. Kenapa kok (gugatan) jadi Rp 40 miliar? karena ada gugatan immateriil sebesar Rp 35 miliar," kata Kelick.

Baca juga: Gagal Maju Pilkada Jalur Independen, Pria Ini Gugat KPU Gunungkidul Rp 40 Miliar

"Saya tidak asal menggugat..."

Kelick mengaku akan terus menggugat haknya, sampai Kasasi jika nantinya gagal di pengadilan.

Dia mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosari pada Senin (31/5/2021) lalu, dan akan menjalani sidang pertama Senin (7/5/2021).

"Sudah dipersiapkan semuanya, saya tidak asal menggugat karena memiliki dasar yang kuat. Sampai lubang semut pun akan saya kejar," kata dia.

Disinggung gugatan dilakukan setelah pilkada, Kelick mengatakan, jika keputusan DKPP keluar setelah pilkada selesai. Sehingga dirinya membutuhkan waktu untuk menyiapkan gugatan.

Baca juga: KPU Gunungkidul Kembalikan Rp 4,29 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2020

KPU Gunungkidul langgar 3 pasal

Sebelumnya, Kelick mengatakan, DKPP telah menyatakan bahwa KPU Gunungkidul melanggar 3 pasal sekaligus. Putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Namun, yang paling berat pasal 17 huruf B yakni sampai menghilangkan hak konstitusi saya," ucap Kelick

Kelick mengatakan, karena bukan ranah DKPP menyatakan KPU melakukan PMH, maka pihaknya mengajukan gugatan ke PN Wonosari atas PMH yang dilakukan KPU Gunungkidul.

Merujuk dari laman https://sipp.pn-wonosari.go.id, sidang Kelick menggugat KPU akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB pada hari Senin (7/6/2021). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com