Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Maju Pilkada Jalur Independen, Pria Ini Gugat KPU Gunungkidul Rp 40 Miliar

Kompas.com - 06/06/2021, 13:36 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pilkada sudah berakhir, Bupati dan wakil bupati terpilih sudah bekerja lebih dari 100 hari, namun bukan halangan bagi bakal calon Bupati Independen menggugat perhelatan pilkada 2020 di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Akibat tidak diloloskan, Kelick Agung Nugroho, bakal calon independen, menggugat KPU Gunungkidul sebesar Rp 40 miliar, bahkan menggugat secara pidana lima komisionernya.

"Kami menggugat di antaranya Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni KPU dalam penanganan Pilkada. Sehingga materi gugatannya terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata Kelick melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (6/6/2021)

DIjelaskannya secara perdata dirinya akan menggugat KPU Gunungkidul sebesar Rp 40 miliar dengan rincian gugatan materiil Rp 5 miliar, dan gugatan immateriil Rp 35 miliar.

Dia merasa dirugikan karena gagal maju dalam konstetasi pilkada. Menurut dia, gugatan perdata yang dilayangkan diyakini tidak bersifat argumentatif.

"Akan saya gugat Rp 40 miliar totalnya. Dasar gugatan saya adalah putusan MA dan DKPP yang diabaikan KPU Gunungkidul, sehingga hak konstitusi saya hilang," ucap Kelick.

Baca juga: 20 Pekerja Terkonfirmasi Positif Covid-19, Klaster Pabrik Muncul di Gunungkidul

Adapun pertama, menyangkut proses pencalonan dia sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2020. Pada proses itu timbul berbagai polemik dan membuat dirinya bersengketa dengan penyelanggara Pemilu, baik Bawaslu dan KPU.

Karenanya, dirinya mengadukan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pihaknya mengklaim, DKPP telah menyatakan bahwa KPU Gunungkidul melanggar 3 pasal sekaligus.

Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Sumbar Terkait Verifikasi Faktual Calon Independen

Menghilangkan hak konsitusi

 

Putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Namun, yang paling berat pasal 17 huruf B yakni sampai menghilangkan hak konstitusi saya," ucap Kelick

Kelick mengatakan, karena bukan ranah DKPP menyatakan KPU melakukan PMH, maka pihaknya mengajukan gugatan ke PN atas PMH yang dilakukan KPU Gunungkidul.

Kelick menyampaikan telah melayangkan gugatan ke PN Wonosari pada Senin (31/5/2021) lalu, dan akan menjalani sidang pertama Senin (7/5/2021).

Baca juga: Viral Video Warga Gunungkidul Mengais Air dari Pipa yang Bocor, Ini Kata PDAM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com