Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Maju Pilkada Jalur Independen, Pria Ini Gugat KPU Gunungkidul Rp 40 Miliar

Kompas.com - 06/06/2021, 13:36 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pilkada sudah berakhir, Bupati dan wakil bupati terpilih sudah bekerja lebih dari 100 hari, namun bukan halangan bagi bakal calon Bupati Independen menggugat perhelatan pilkada 2020 di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Akibat tidak diloloskan, Kelick Agung Nugroho, bakal calon independen, menggugat KPU Gunungkidul sebesar Rp 40 miliar, bahkan menggugat secara pidana lima komisionernya.

"Kami menggugat di antaranya Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni KPU dalam penanganan Pilkada. Sehingga materi gugatannya terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata Kelick melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (6/6/2021)

DIjelaskannya secara perdata dirinya akan menggugat KPU Gunungkidul sebesar Rp 40 miliar dengan rincian gugatan materiil Rp 5 miliar, dan gugatan immateriil Rp 35 miliar.

Dia merasa dirugikan karena gagal maju dalam konstetasi pilkada. Menurut dia, gugatan perdata yang dilayangkan diyakini tidak bersifat argumentatif.

"Akan saya gugat Rp 40 miliar totalnya. Dasar gugatan saya adalah putusan MA dan DKPP yang diabaikan KPU Gunungkidul, sehingga hak konstitusi saya hilang," ucap Kelick.

Baca juga: 20 Pekerja Terkonfirmasi Positif Covid-19, Klaster Pabrik Muncul di Gunungkidul

Adapun pertama, menyangkut proses pencalonan dia sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2020. Pada proses itu timbul berbagai polemik dan membuat dirinya bersengketa dengan penyelanggara Pemilu, baik Bawaslu dan KPU.

Karenanya, dirinya mengadukan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pihaknya mengklaim, DKPP telah menyatakan bahwa KPU Gunungkidul melanggar 3 pasal sekaligus.

Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Sumbar Terkait Verifikasi Faktual Calon Independen

Menghilangkan hak konsitusi

 

Putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Namun, yang paling berat pasal 17 huruf B yakni sampai menghilangkan hak konstitusi saya," ucap Kelick

Kelick mengatakan, karena bukan ranah DKPP menyatakan KPU melakukan PMH, maka pihaknya mengajukan gugatan ke PN atas PMH yang dilakukan KPU Gunungkidul.

Kelick menyampaikan telah melayangkan gugatan ke PN Wonosari pada Senin (31/5/2021) lalu, dan akan menjalani sidang pertama Senin (7/5/2021).

Baca juga: Viral Video Warga Gunungkidul Mengais Air dari Pipa yang Bocor, Ini Kata PDAM

 

5 komisioner KPU Gunungkidul ikut digugat

Selain perdata dirinya menggugat secara pidana lima komisioner KPU Gunungkidul.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani yang dihubungi melalui aplikasi percakapan dan telepon belum memberikan tanggapan atas gugatan itu.

Perlu diketahui Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati maju bakal calon bupati dan wakil bupati gunungkidul melalui jalur independen.

Pasangan ini tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada 2020 melalui jalur independen. Dari hasil verifikasi awal dan perbaikan keduanya tidak memenuhi syarat (TMS).

Dukungan Kelick Agung Nugroho dengan Yayuk Kristiawati hanya mencapai 22.747 dukungan. Dengan hasil Ini, dinyatakan tidak memenuhi kuota persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU sebanyak 45.443 berkas.

Satu pasangan independen lainnya, Anton Supriyadi dengan Suparno juga tidak lolos darlam verifikasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com