Salin Artikel

Gagal Maju Pilkada Jalur Independen, Pria Ini Gugat KPU Gunungkidul Rp 40 Miliar

Akibat tidak diloloskan, Kelick Agung Nugroho, bakal calon independen, menggugat KPU Gunungkidul sebesar Rp 40 miliar, bahkan menggugat secara pidana lima komisionernya.

"Kami menggugat di antaranya Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni KPU dalam penanganan Pilkada. Sehingga materi gugatannya terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata Kelick melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (6/6/2021)

DIjelaskannya secara perdata dirinya akan menggugat KPU Gunungkidul sebesar Rp 40 miliar dengan rincian gugatan materiil Rp 5 miliar, dan gugatan immateriil Rp 35 miliar.

Dia merasa dirugikan karena gagal maju dalam konstetasi pilkada. Menurut dia, gugatan perdata yang dilayangkan diyakini tidak bersifat argumentatif.

"Akan saya gugat Rp 40 miliar totalnya. Dasar gugatan saya adalah putusan MA dan DKPP yang diabaikan KPU Gunungkidul, sehingga hak konstitusi saya hilang," ucap Kelick.

Adapun pertama, menyangkut proses pencalonan dia sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2020. Pada proses itu timbul berbagai polemik dan membuat dirinya bersengketa dengan penyelanggara Pemilu, baik Bawaslu dan KPU.

Karenanya, dirinya mengadukan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pihaknya mengklaim, DKPP telah menyatakan bahwa KPU Gunungkidul melanggar 3 pasal sekaligus.

Menghilangkan hak konsitusi

Putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Namun, yang paling berat pasal 17 huruf B yakni sampai menghilangkan hak konstitusi saya," ucap Kelick

Kelick mengatakan, karena bukan ranah DKPP menyatakan KPU melakukan PMH, maka pihaknya mengajukan gugatan ke PN atas PMH yang dilakukan KPU Gunungkidul.

Kelick menyampaikan telah melayangkan gugatan ke PN Wonosari pada Senin (31/5/2021) lalu, dan akan menjalani sidang pertama Senin (7/5/2021).


5 komisioner KPU Gunungkidul ikut digugat

Selain perdata dirinya menggugat secara pidana lima komisioner KPU Gunungkidul.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani yang dihubungi melalui aplikasi percakapan dan telepon belum memberikan tanggapan atas gugatan itu.

Perlu diketahui Kelick Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati maju bakal calon bupati dan wakil bupati gunungkidul melalui jalur independen.

Pasangan ini tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada 2020 melalui jalur independen. Dari hasil verifikasi awal dan perbaikan keduanya tidak memenuhi syarat (TMS).

Dukungan Kelick Agung Nugroho dengan Yayuk Kristiawati hanya mencapai 22.747 dukungan. Dengan hasil Ini, dinyatakan tidak memenuhi kuota persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU sebanyak 45.443 berkas.

Satu pasangan independen lainnya, Anton Supriyadi dengan Suparno juga tidak lolos darlam verifikasi. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/06/133634278/gagal-maju-pilkada-jalur-independen-pria-ini-gugat-kpu-gunungkidul-rp-40

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke