Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desersi, Anggota Polres Luwu Timur Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Kompas.com - 02/06/2021, 23:36 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com  – Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi Polri.

Pemberhentian dilakukan dalam upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko.

Anggota Polri yang diberhentikan yakni Bripka PYP bertugas sebagai BA pembinaan.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan, Bripka PYP  merupakan personel Polres Luwu Timur yang di PTDH berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep /478 /V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.

Baca juga: Puluhan Warga Satu RT di Kulon Progo Terserang Demam Berdarah, Petugas Terkendala Tracing Covid-19

Bripka PYP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‘’PTDH personel Polres Luwu Timur yang di mana proses ini berjalan cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga sampai saat ini telah diputuskan keputusan terakhir yakni PTDH, personel tersebut jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya, yang bersangkutan juga sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH,’’ kata Indratmoko, Rabu (2/6/2021).

Menurut Indratmoko, rasa berat untuk melakukan upacara tersebut karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.

‘’Semua dilaksanakan dengan proses panjang dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpegang kepada koridor hukum yang berlaku, kami tidak bangga berhasil memecat anggota Polri namun demi nama baik institusi ini,’’ ucap Indratmoko.

Proses upacara PTDH tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir, dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personel Propam yang langsung dihadapkan kepada Kapolres Luwu Timur sebagai pemimpin upacara.

Baca juga: Tak Ingin Solo Seperti Yogya, Gibran Bakal Sanksi Tegas Pedagang Kuliner yang Tak Cantumkan Harga

Selanjutnya, foto diberi tanda silang sebagai tanda bahwa personel tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Indratmoko mengimbau personelnya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan kedisplinan Polri dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin.

‘’Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi, maka dari itu personel Polres Luwu Timur lebih meningkatkan produktif, rajin dan tetap disiplin semoga upacara hari ini bisa di ambil hikmahnya dan marilah senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa,’’ujar Indratmoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com