Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personelnya karena melanggar kode etik profesi Polri, Rabu (02/06/2021).
(Dok Humas Polres Luwu Timur)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+