Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desersi, Anggota Polres Luwu Timur Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Kompas.com - 02/06/2021, 23:36 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com  – Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi Polri.

Pemberhentian dilakukan dalam upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko.

Anggota Polri yang diberhentikan yakni Bripka PYP bertugas sebagai BA pembinaan.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko mengatakan, Bripka PYP  merupakan personel Polres Luwu Timur yang di PTDH berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep /478 /V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.

Baca juga: Puluhan Warga Satu RT di Kulon Progo Terserang Demam Berdarah, Petugas Terkendala Tracing Covid-19

Bripka PYP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‘’PTDH personel Polres Luwu Timur yang di mana proses ini berjalan cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga sampai saat ini telah diputuskan keputusan terakhir yakni PTDH, personel tersebut jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya, yang bersangkutan juga sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH,’’ kata Indratmoko, Rabu (2/6/2021).

Menurut Indratmoko, rasa berat untuk melakukan upacara tersebut karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.

‘’Semua dilaksanakan dengan proses panjang dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpegang kepada koridor hukum yang berlaku, kami tidak bangga berhasil memecat anggota Polri namun demi nama baik institusi ini,’’ ucap Indratmoko.

Proses upacara PTDH tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir, dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personel Propam yang langsung dihadapkan kepada Kapolres Luwu Timur sebagai pemimpin upacara.

Baca juga: Tak Ingin Solo Seperti Yogya, Gibran Bakal Sanksi Tegas Pedagang Kuliner yang Tak Cantumkan Harga

Selanjutnya, foto diberi tanda silang sebagai tanda bahwa personel tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Indratmoko mengimbau personelnya agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan kedisplinan Polri dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin.

‘’Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi, maka dari itu personel Polres Luwu Timur lebih meningkatkan produktif, rajin dan tetap disiplin semoga upacara hari ini bisa di ambil hikmahnya dan marilah senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa,’’ujar Indratmoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com