YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal berlangsung mulai 28 Juni hingga 30 Juni 2021.
Jelang proses seleksi itu, Kompas.com menyajikan data 10 sekolah menengah atas (SMA) berdasarkan rerata nilai tes potensi skolastik (TPS) ujian berbasis kompiter (UTBK) 2020 peserta didik yang dilansir dari laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Dalam laman LTMPT, ada 1.000 daftar SMA terbaik yang tersebar di seluruh Indonesia berdasarkan nilai TPS UTBK.
Baca juga: SMA Terbaik Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur Berdasarkan Nilai UTBK 2020
Penilaian itu melibatkan 21.302 sekolah dan 662.404 peserta dari seluruh Indonesia.
Berikut daftar 10 SMA terbaik di DIY yang dilansir dari laman LTMPT:
1.SMAN 1 Yogyakarta
Urut nasional: 9
Rerata nilai TPS UTBK: 588,002
2. SMAN 3 Yogyakarta
Urut nasional: 12
Rerata nilai TPS UTBK: 585,96
3. SMAN 8 Yogyakarta
Urut nasional: 18
Rerata nilai TPS UTBK: 583,676
4. SMAN 2 Yogyakarta
Urut nasional: 31
Rerata nilai TPS UTBK: 577,078
Baca juga: Daftar 10 SMA/MA Terbaik di Sumatera Barat Berdasarkan Nilai Rerata UTBK
5. SMAN 6 Yogyakarta
Urut nasional: 41
Rerata nilai TPS UTBK: 574,582
6. SMAN 9 Yogyakarta
Urut nasional: 51
Rerata nilai TPS UTBK: 572,032
7. SMAN 5 Yogyakarta
Urut nasional: 64
Rerata nilai TPS UTBK: 568,833
8. SMAN 1 Wonosari
Urut nasional: 94
Rerata nilai TPS UTBK: 564,457
Baca juga: Profil 5 SMA Terbaik Se-Banten, Ada Peringkat 2 Indonesia
9. SMAN 1 Kalasan
Urut nasional: 107
Rerata nilai TPS UTBK: 562,128
10. SMAN 7 Yogyakarta
Urut nasional: 124
Rerata nilai TPS UTBK: 559,444
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, mengusulkan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD) sebagai salah satu syarat untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tingkat SMA atau SMK.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan, telah mengajukan pergub terkait PPDB dengan tambahan penggunaan ASPD sebagai salah satu syarat zonasi PPDB.
"Draft pergub sudah kita ajukan kepada kementerian dalam negeri, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 tahun 2021. Yakni, peraturan gubernur dimintakan review ke kementerian dalam negeri kita akan lakukan perubahan sesuai dengan review," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Agar Tak Ada Wisatawan yang Dituntut, Pemkot Yogyakarta Ajak Pedagang Malioboro Diskusi
Draft pergub yang diajukan salah satu poin menyebut ASPD sebagai salah satu alat seleksi dalam proses PPDB.
Ia menjelaskan, dalam draft tersebut basis PPDB tetap menggunakan zonasi. Menentukan zonasi dengan titik desa dipilih 3 SMA negeri terdekat sebagai zona satu.
"Kemudian zona 2 adalah 3 sekolah terdekat kedua, zona 3 adalah sekolah dalam DIY zona 4 di luar DIY. Itu untuk menentukan zona, kalau anak dalam satu zona perlakuannya sama," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.