DENPASAR, KOMPAS.com - Pria asal Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial DP (38) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku DP membuat website palsu perusahaan tempat dia bekerja untuk melakukan penipuan.
"Pelaku ini merupakan mantan karyawan PT. KB. Dia kemudian membuat website palsu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengecoran beton," kata Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci di Polda Bali, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Dibuat dua tahun lalu
Menurut Suinaci, pelaku membuat website palsu itu dari tahun 2019 saat pelaku masih bekerja di PT. KB.
Salah satu korban kemudian melihat website yang dibuat oleh pelaku. Korban menghubungi pelaku tanpa melakukan pengecekan terhadap website yang asli.
"Lalu korban melakukan transaksi dengan rekening milik pelaku, namun korban tidak pernah menerima barang yang dipesan sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14 juta," kata Suinaci.
Keberadaan website palsu yang dibuat pelaku, lanjut Suinaci, menyebabkan kerugian materiil maupun inmateriil terhadap PT. KB.
"Ini kemungkinan masih ada korban lainnya dan sampai saat ini masih didalami," kata dia.
Baca juga: Keroyok Seorang Pria, 9 Anggota Ormas Baru Tahu yang Dipukuli Ternyata Polisi