DENPASAR, KOMPAS.com - Pria asal Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial DP (38) ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku DP membuat website palsu perusahaan tempat dia bekerja untuk melakukan penipuan.
"Pelaku ini merupakan mantan karyawan PT. KB. Dia kemudian membuat website palsu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengecoran beton," kata Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci di Polda Bali, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Dibuat dua tahun lalu
Menurut Suinaci, pelaku membuat website palsu itu dari tahun 2019 saat pelaku masih bekerja di PT. KB.
Salah satu korban kemudian melihat website yang dibuat oleh pelaku. Korban menghubungi pelaku tanpa melakukan pengecekan terhadap website yang asli.
"Lalu korban melakukan transaksi dengan rekening milik pelaku, namun korban tidak pernah menerima barang yang dipesan sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 14 juta," kata Suinaci.
Keberadaan website palsu yang dibuat pelaku, lanjut Suinaci, menyebabkan kerugian materiil maupun inmateriil terhadap PT. KB.
"Ini kemungkinan masih ada korban lainnya dan sampai saat ini masih didalami," kata dia.
Baca juga: Keroyok Seorang Pria, 9 Anggota Ormas Baru Tahu yang Dipukuli Ternyata Polisi
Pelaku diketahui berada di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Satgas Jagra Dewata bentukan Kapolda Bali langsung berkoordinasi dengan tim dari Polres Pasuruan.
"Kemudian pada hari Jumat, tanggal 21 Mei 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan pelaku mengaku memang benar telah melakukan penipuan terhadap korban" jelas Suinaci.
Dari penangkapan itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP beserta nomor yang digunakan untuk menipu, akun email dengan alamat dwipuryanto09@gmail.com yang digunakan untuk membuat iklan dan print out screen capture yang memuat postingan pada akun google bisnis dengan alamat dwipuryanto09@gmail.com.
Baca juga: Video Viral Pesta Ulang Tahun Khofifah Berbuntut Panjang, Polda Jatim Terima Sejumlah Laporan
Atas kejadian itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan pemesanan barang secara online.
"Jangan tergiur dengan harga murah. Jika perlu ya lakukan COD, cek, ricek dan kroscek terhadap transaksi yang dilakukan. Apabila menemukan hal yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. Jangan sembarang melakukan klik terhadap link yang tidak jelas sumbernya," tuturnya.
Sementara, pelaku dijerat pasar berlapis yakni Pasal 28 ayat (1) jucto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pelaku juga bisa saja dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Bahkan pelaku juga bisa saja diganjar dengan Pasal 35 jucto Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.