SURABAYA, KOMPAS.com - Video viral ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di rumah dinasnya pekan lalu berbuntut panjang.
Polda Jatim menerima sejumlah laporan dari masyarakat tentang video viral tersebut.
Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, ada beberapa laporan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Dua di antaranya berasal dari elemen Rumah Kemaslahatan Indonesia dan pengacara Muhammad Sholeh.
Baca juga: Video Ulang Tahun Khofifah Disebut Undang Kerumunan Viral, Pemprov Jatim: Hanya 50 Orang
Pengacara dari elemen Rumah Kemaslahatan Indonesia Arihan Simahela menyebut, pihaknya melaporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Menurutnya para terlapor melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan atau Pasal 216 KUHP.
"Selain itu kami juga melaporkan ketiga terlapor karena pelanggaran undang-undang Tipikor pasal 5 dan pasal 12 atas dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD Jatim," katanya usai laporan di SPKT Polda Jatim.
Baca juga: Cerita Mia, Bandar Arisan yang Tilap Rp 1 Miliar, Gunakan Uang untuk Bangun Rumah Megah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.