SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menanggapi terkait kebijakan pelat nomor khusus untuk mobil anggota dewan.
Menurutnya, penerbitan pelat nomor khusus itu merupakan fasilitas yang bisa digunakan anggota dewan untuk bertugas.
"Memang saat ini ada nomor pelat mobil khusus untuk anggota DPR. Diberikan untuk seluruh anggota DPR, bisa dipergunakan dalam dinasnya kalau yang bersangkutan sedang bertugas sebagai anggota DPR," kata Puan usai membuka Pameran Foto Esai Marhaen dan Foto Bangunan Cagar Budaya di Kantor DPD PDI-P Jawa Tengah, Panti Marhen, Semarang, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga: Pengamat: Kebijakan Pelat Nomor Mobil Khusus Anggota DPR Dinilai Berlebihan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan saat ini anggota DPR RI memiliki pelat mobil khusus.
Menurut Sahroni, beberapa anggota dan pimpinan komisi sudah menggunakan pelat tersebut.
Politisi Partai Nasdem itu menuturkan, penggunaan pelat nomor khusus bertujuan sebagai penanda.
Dia berpandangan, kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri.
Sahroni juga membenarkan bahwa pelat nomor kendaraan khusus itu sudah berdasarkan Surat Telegram Kapolri.
Baca juga: Beribu Alasan Munculnya Pelat Kendaraan Khusus Anggota DPR, demi Identitas dan Mudah Dipantau
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai pembuatan pelat mobil khusus bagi anggota DPR RI berlebihan dan tidak memiliki urgensi.
Menurut Trubus, saat ini lembaga atau kementerian negara sudah memiliki kode pelat mobil khusus pejabat.
Ia menilai kebijakan pelat mobil khusus anggota Dewan juga tidak tepat. Pasalnya, hal itu bisa menimbulkan kecemburuan sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.