Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Pembakaran Mapolsek Candipuro, 10 Orang Jadi Tersangka, 1 Dikembalikan ke Orangtua

Kompas.com - 21/05/2021, 20:01 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang dari 14 terduga pelaku pembakaran Mapolsek Candipuro dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah Satreskrim Polres Lampung Selatan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sejak Kamis (20/5/2021) hingga Jumat (21/5/2021), 10 orang sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Baca juga: Kapolda Lampung Ultimatum Jajarannya Berantas Begal dalam Sebulan Usai Mapolsek Candipuro Dibakar

"14 orang yang diamankan, sudah 10 orang yang naik statusnya sebagai tersangka," kata Pandra dalam keterangan pers, Jumat sore.

10 tersangka tersebut yakni, J dan SA yang dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.

"Tersangka J dan SA ini juga ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur," kata Pandra.

Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.

Baca juga: Dua dari 14 Orang Diduga Pembakar Mapolsek Candipuro Ternyata DPO Kasus Pencabulan

1 tersangka dikembalikan ke orangtua

Selanjutnya, tiga orang tersangka yakni D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.

Lalu tersangka DK yang dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan.

Dua orang tersangka lain yakni, JM dan SK  dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sembilan tersangka ditahan di Mapolres Lampung Selatan, dan satu orang tersangka dikembalikan ke orangtuanya karena masih dibawah umur, namun proses penyidikan tetap lanjut," kata Pandra.

 

4 orang yang ditahan statusnya saksi

Sementara, empat orang lain yang diamankan bersama 10 tersangka tersebut tidak ditahan atau hanya menjadi saksi.

Keempatnya yakni, SH dan MS yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan Mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup.

"Sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan," kata Pandra.

Sedangkan RH dan RM adalah saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan  mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka.

"Setelah pemeriksaan selesai,  kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya," kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, Mapolsek Candipuro yang berada di Desa Beringin, Jalan Soekarno-Hatta, Lampung Selatan dibakar ratusan warga pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya warga berdemonstrasi di depan kantor polsek lantaran sering terjadi pembegalan di wilayah tersebut.

Video situasi mapolsek yang terbakar tersebut beredar di sejumlah grup WhatsApp dengan keterangan "warga geram kasus begal marak kantor polsek Candipuro dibakar."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com