KUPANG, KOMPAS.com - YT alias T (41) pria asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya mengakui semua perbuatannya saat ditangkap polisi.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu, membunuh dan memerkosa YAW alias N (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Usai ditangkap Tim Resmob Jatanras Polda NTT, T Kemudian digiring ke Mapolda NTT untuk diinterogasi.
"Saat diperiksa, ternyata pelaku ini mengaku pernah membunuh dan memerkosa seorang siswi SMA berinisial MB (18) pada bulan Februari 2021 lalu," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Selain Dibunuh, Gadis Muda Ini Diperkosa dan Uang Rp 150.000 Diambil
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMA itu terjadi di sebuah tanah kosong di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, atau masih satu wilayah dengan korban N.
Pada waktu itu, lanjut Krisna, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kupang dan masih dalam penyelidikan polisi.
Modus operandi dan motif pembunuhannya terhadap korban MB sama persis dengan korban N.
"Jadi, mereka awalnya berkenalan di Facebook, kemudian pelaku merayu korban dan mengajak bertemu," ujar Krisna.
Saat bertemu itulah pelaku langsung memaksa korban untuk melayani nafsu birahi pelaku.
Karena korban menolak, pelaku kemudian mengambil pisau dan membunuh korban. Setelah itu, pelaku lalu menyetubuhi korban.