Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bulan Tak Kelihatan, Bocah 7 Tahun Itu Ternyata Tewas, Mayatnya Disimpan Orangtua di Kamar

Kompas.com - 20/05/2021, 18:38 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sudah empat bulan ini A (7) tidak pernah muncul. Di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pun, A tak terlihat batang hidungnya.

Hal ini membuat keluarga besarnya bertanya-tanya. Keluarga kemudian menanyakan kepada ayah dan ibu A, M (43) dan S (39).

Oleh M dan S, A disebut sedang berada di rumah kakeknya, Sutarno, di Desa Congkrang, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Saat mendatangi rumah Sutarno, keluarga dari S tak jua menemui keberadaan A.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Bocah 7 Tahun yang Disimpan Orangtuanya Selama 4 Bulan

Karena merasakan sesuatu yang janggal, keluarga kembali menanyakan di mana A berada. Oleh sang ayah, A dikata sedang berada di kamar.

Namun, alangkah kagetnya pihak keluarga. Saat pintu kamar dibuka, bocah 7 tahun itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Jenazahnya berada di atas ranjang dalam kondisi sudah mengering, hanya menyisakan kulit dan tulang saja.

"Keluarga terkejut karena mendapati A sudah dalam kondisi tergeletak meninggal dunia di atas dipan kasur. Kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen pada Minggu (16/5/2021) malam," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Temanggung AKP Setyo Hermawan.

Baca juga: Bocah 7 Tahun yang Ditenggelamkan karena Dianggap Nakal Dikenal Pintar Mengaji

 

Percaya omongan dukun

Ilustrasi  Net/ Tribunnews.com Ilustrasi

Berdasar penyelidikan polisi, A diduga tewas gara-gara ditenggelamkan oleh orangtuanya di bak air di kamar mandi.

M dan S melakukan itu atas perintah H, seorang dukun.

Sang dukun menyebut ritual tersebut bisa menghilangkan sifat nakal A. Kata H, korban menjadi nakal lantaran dirasuki genderuwo.

Ritual dilakukan pada Januari 2021.

"Kejadian itu tepatnya awal Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, korban ditenggelamkan di bak mandi rumah sampai akhirnya tewas," ucap Setyo dalam gelar perkara di Markas Polres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Percaya Anaknya Dihinggapi Makhluk Dunia Lain, Orangtua Tenggelamkan dan Simpan Mayat Anak Selama 4 Bulan

Mayat disimpan di kamar

Usai A meninggal, jenazahnya tak dikebumikan, melainkan disimpan di dalam kamar.

M dan S tak memakamkan buah hatinya. Mereka berharap anaknya bisa hidup lagi dan tidak nakal.

Secara berkala, orangtua korban juga membersihkan jenazah A.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti tersebut, yakni karpet plastik, kain putih, beberapa botol pengharum ruangan, tisu, cotton bud, kamper, keranjang sampah, hingga baju korban.

Polisi juga menyita ponsel tersangka yang diduga menjadi media komunikasi untuk merencanakan penganiayaan tersebut.

Baca juga: Mayat Bocah SD Disimpan Orangtua 4 Bulan Dalam Kamar, Tersisa Tulang dan Kulit

 

Diketahui sang kakak

Para tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bocah A, warga Desa Bejen, dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021)KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Para tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bocah A, warga Desa Bejen, dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021)

Polisi mengatakan, kakak perempuan korban sebenarnya mengetahui aksi yang dilakukan kedua orangtuanya terhadap adiknya.

Namun, wanita berusia 16 tahun itu diancam supaya tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun.

"Kakak perempuan korban tahu perbuatan orangtuanya itu, tapi dia diancam supaya tidak cerita ke siapapun. Sekarang kakaknya diasuh kakeknya," ungkap Setyo.

Baca juga: Pria Ini Digigit Ular Saat Tidur di Ruang Tamu, Tewas 5 Jam Setelahnya

Tersangka diamankan

Empat orang tersangka diamankan oleh pihak kepolisian.

Selain M dan S selaku orangtua korban, polisi juga menangkap H (dukun) dan B (asisten dukun). H dan B merupakan tetangga korban.

"Untuk saudara H itu merupakan karyawan swasta dan saudara B merupakan karyawan BUMN," tutur Setyo.

Di kesempatan lain, Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memaparkan hasil otopsi yang dilakukan tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Kepolisian Daerah Jawa Tengah terhadap jasad korban.

Baca juga: Tragis, Bocah 2 Tahun Tewas Dianiaya Ibu dan Selingkuhannya, Pelaku Mengaku Melihat Roh Jahat di Tubuh Korban

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," kata dia di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ditambah Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdana (KUHP).

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina, Pythag Kurniati)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com