Polisi juga mengamankan ponsel para tersangka yang diduga menjadi media komunikasi rencana penganiayaan tersebut.
Dalam keseharian tersangka M bekerja sebagai penderas karet dan S penjahit di rumah.
Sedangkan tersangka H karyawan swasta dan B adalah karyawan sebuah BUMN di wilayah Temanggung.
Baca juga: Korban Praktik Dukun, Bocah Ini Dipaksa Makan Bunga Sebelum Ditenggelamkan hingga Tewas
Keempat korban dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Apabila dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas," tegas Setyo.
Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.