Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Klaten, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kompas.com - 19/05/2021, 11:51 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang diamankan polisi terkait peristiwa balon udara berisi petasan meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten.

Peristiwa balon udara berisi petasan meledak tersebut terjadi pada Senin (17/5/2021).

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan kelima orang yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Baca juga: 8 Warga di Brebes Nekat Bongkar Peti dan Mandikan Jenazah Pasien Covid-19

Mereka antara lain, AG (18), AP (20), NT (33), MW (25) dan N (23). Mereka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kelima tersangka ini sebelumnya membuat balon udara setinggi tiga meter sebanyak dua buah dan menerbangkannya di sekitar tempat tinggal mereka di Kabupaten Magelang," kata Edy di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021).

Pada penerbangan pertama, balon udara berhasil terbang setinggi 150 meter dan petasan meledak di udara.

Sedangkan penerbangan kedua yang dilakukan pada Senin pukul 07.00 WIB, balon terbang jauh dan petasan tidak meledak di udara.

Hal tersebut karena sumbu petasan terputus sehingga saat terbang petasan besar yang terpasang di balon udara tidak meledak.

"Saat balon udara jatuh di Klaten itu setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya. Tak ada korban jiwa. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah," kata dia.

Baca juga: Cerita di Balik Petasan Dear Mantan di Blitar, Polisi: Maunya Dinyalakan Terakhir

Dikatakan Edy, masing-masing tersangka memiliki peran dalam pembuatan balon udara berisi petasan.

Tersangka AG berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka AP membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.

Kemudian NT berperan membuat pengapian dari kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara.

Tersangka MW berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas dan N perakit balon menggunakan plastik dan lakban.

Edy juga menerangkan berdasarkan keterangan tersangka pembuatan satu balon udara menghabiskan biaya sekitar Rp 1,5 juta.

"Para tersangka kita sangkakan Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat  No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman  penjara seumur hidup atau hukuman  penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1  Ke – 1e KUHP," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com