Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran hingga Timpa Rumah Warga, 17 Pemuda Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/05/2021, 21:38 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap 17 pemuda warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (18/5/2021).

Belasan pemuda ditangkap setelah ketahuan menerbangkan balon udara untuk memeriahkan perayaan Lebaran di kampung halamannya.

Tak hanya itu, balon udara yang diterbangkan menimpa pemukiman warga di beberapa desa di Kabupaten Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/5/2021) menyatakan, penangkapan 17 pemuda itu setelah polisi mendapatkan informasi adanya penerbangan balon udara di wilayah Kecamatan Dolopo, Jumat (14/5/2021) lalu.

“Kami mengamankan 17 orang terkait penerbangan pesawat tanpa awak atau biasa disebut balon udara. Balon udara itu diterbangkan di wilayah Kecamatan Dolopo pekan lalu,” ujar Raja.

Baca juga: Menyelam 20 Menit, Aksi Heroik Aipda Joel Selamatkan Siswa SD yang Tenggelam dan Hilang Sehari di Sungai

Dua orang masih pelajar

Raja menyebut, dari 17 pemuda yang ditangkap dua diantaranya masih pelajar.

Tujuh belas pemuda yang ditangkap yakni MS (20), AP (24), KDS (23), AR (19), DH (20), BZ (19), DA (21), ZA (20), HP (16), ALP (16), TA (20), GS (24), EN (25), BS (25), AZ (18), DA (25) dan MA (18).

Saat ini ketujuhbelas pemuda itu sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun untuk didalami peranannya.

Polisi mendapatkan informasi, untuk membuat dan menerbangkan balon itu sejumlah warga dimintai iuran.

Baca juga: Cerita Ibu Senah Digugat Anak Kandungnya, Tak Dikunjungi Saat Lebaran, padahal Jarak Rumah Hanya 2 Meter

Halaman:


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com