PURBALINGGA, KOMPAS.com - Unit Resmob Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua pelaku jembret yang kerap beraksi selama bulan suci Ramadhan.
Tersangka berinisial DJA (38) warga Bobotsari dan SBW (34) warga Penambongan.
Keduanya terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat akan diringkus petugas.
Baca juga: Asyik Bermain Ponsel di Depan Rumah, Bocah di Tegal Jadi Korban Jambret
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, salah satu korban penjambretan seorang gadis berinisial TR (19).
Korban dijambret di Jalan Desa Munjul pada Jumat 16 April 2021 malam.
"Pelaku mengincar wanita pengendara sepeda motor yang sendirian dan membawa tas. Saat sampai di tempat sepi, tersangka menarik tas yang dibawa korban," kata Fannky saat pers rilis, Senin (17/5/2021).
Polisi, kata Fannky, membutuhkan waktu satu bulan untuk menangkap dua pelaku, tepatnya Sabtu (15/5/2021).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo.
"Kami masih mengejar terhadap satu tersangka lainnya yang melarikan diri," ujarnya.
Baca juga: Pasangan Gay di Palembang Jambret Ponsel Anak SD untuk Biaya Pacaran
Fannky menuturkan, kedua tersangka ketika siang menjadi tukang parkir di minimarket.
Kedua tersangka memang memiliki rekam jejak sebagai residivis untuk sejumlah tindak pidana.
"Selain di Desa Munjul, tersangka mengaku melakukan penjambretan di lokasi lain yaitu wilayah Desa Toyareja, Desa Slinga dan Kelurahan Karanganyar," terangnya.
Dia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.