SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan masih memperbolehkan mudik lokal Solo Raya.
Meski pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 melarang mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) pada 6-17 Mei 2021.
"Nanti kita koordinasikan lagi. Tapi sejauh ini masih kami bolehkan. Solo itu kecil (wilayahnya)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Satu Keluarga Pemudik dari Tangerang Dikarantina di Solo Technopark, 2 Positif Swab Antigen
Dia mempertanyakan bagiamana penyekatan terhadap warga yang melakukan mudik lokal.
"Nanti penyekatannya seperti apa kalau mudik lokal tidak dibolehkan," kata dia.
Putra sulung Presiden Jokowi mengimbau warga tetap menahan diri untuk tidak mudik karena masih pandemi Covid-19.
"Kalau aktivitas harian Solo pasti melibatkan Solo Raya," terang dia.
Gibran mengatakan, setiap warga Solo yang keluar lintas kota/kabupaten/provinsi/negara wajib meminta surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) untuk kepentingan non-mudik dari kelurahan.
Mereka harus mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor ponsel atau telepon yang dituju.
Baca juga: Gibran Larang Pemudik Masuk Solo, tetapi Izinkan Wisatawan dari Jakarta Datang
Selain itu, warga harus mengikuti persyaratan dari daerah yang dituju, dilampiri hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2×24 jam, dengan mempertimbangkan zona wilayah yang dituju.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.