Uang asli tersebut dibelah menjadi dua bagian dengan alat khusus. Setelah itu, pada masing-masing sisi ditempel cetakan uang palsu.
“Jadi bahan baku yang digunakan tersangka ini juga dari uang asli, dengan teknik tertentu, tersangka bisa memisahkan bagian depan dan belakang uang asli,” kata dia.
Baca juga: Pria yang Viral karena Semprotkan Cairan Pembasmi Nyamuk ke Mulut Meninggal, Ini Kata Keluarga...
Saat ini polisi masih mengembangkan jaringan peredaran uang palsu ini. Diduga uang palsu ini juga sudah diedarkan ke luar wilayah Banyuwangi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Junto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.