BATAM, KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad akhirnya mengeluarkan surat edaran tetang pembatasan kegiatan selama bulan puasa yang ditujukan ke Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, setelah angka kasus Covid-19 naik di wilayahnya.
Surat edaran bernomor 457/SET-SETC19/V/2021 tersebut dikeluarkan tanggal 2 Mei 2021 kemarin yang berisi tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Surat edaran ini merupakan salah satu langkah bagaimana kita bersama-sama menekan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Riau," kata Ansar Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Tiba di Kepri, 200 TKI yang Datang dari Malaysia Dinyatakan Positif Covid-19
Beberapa hal yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, kata Ansar, di antaranya pertama, tentang penyelenggaraan ibadah selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau Tahun 2021 di masjid atau mushala dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid atau mushala serta penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CPTS) dengan air mengalir dan atau handsanitizer.
Baca juga: Kapal Asal India Bersandar di Riau, Kapten dan 4 ABK Positif Covid-19
"Kita juga minta jamaah masjid atau mushala menggunakan masker secara benar dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik antarjemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain," jelas Ansar.
Tidak hanya itu, Gubernur juga minta agar ada pengaturan jaga jarak minimal satu meter antar perorangan dalam pelaksanaan ibadah serta pembatasan keterisian kapasitas masjid atau mushala maksimal 50 persen.
"Kita juga menghimbau agar jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing-masing dan membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid atau mushala," tambah Ansar.
Baca juga: 5 Provinsi Catat Kenaikan Tinggi Kasus Covid-19 Mingguan, Terbanyak di Riau
Untuk lebih menekan penyebaran Covid 19, dalam surat edaran itu Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 Hijriyah.