Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/05/2021, 17:25 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.

Johan terbukti melakukan korupsi lahan kuburan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Erma Suharti, Johan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Seluruh Pintu Masuk Sumsel Akan Ditutup, Polisi: Tidak Ada Toleransi

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda pidana Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan," ujar hakim Erma saat membacakan amar putusan, Selasa (4/5/2021).

Selain itu, Johan juga diminta untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Apabila tidak dibayar, seluruh harta bendanya akan disita untuk membayar denda.

Baca juga: Palembang Zona Merah, Seluruh Masjid Dilarang Gelar Shalat Id

Kemudian, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Johan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan perbuatan yang baik sebagai tokoh masyarakat, justru melawan hukum," ujar majelis hakim.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, vonis hakim sesuai dengan tuntutan mereka.

"Jika terdakwa banding akan kita hadapi, sekarang menunggu langkah dari kuasa hukum terdakwa bagaimana," kata Rikhi.

Baca juga: Silakan Pak, Tembak Saya, Saya Hanya Orang Miskin

Sementara itu, kuasa hukum Johan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Johan dihukum 8 tahun penjara, lantaran terlibat korupsi lahan kuburan yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektar di Kabupaten OKU pada 2013 lalu.

Pengadaan lahan itu dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU sebesar Rp 5,7 miliar.

Dari total anggaran tersebut, Johan dinilai menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com