KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan anggota DPRD setempat berinisial JN.
JN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DS.
JN yang merupakan wakil ketua Badan Kehormatan DPRD TTS itu ditahan setelah diperiksa intensif oleh penyidik.
"Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021) pagi.
Anggota DPRD TTS itu, kata Bahtera, ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyelidikan.
Baca juga: Ayo Bantu Sahnan, Guru Ngaji Penyandang Disabilitas yang 30 Tahun Mengajar Tanpa Dibayar
Selain ditahan, polisi juga telah menetapkan JN sebagai tersangka. Menurut Bahtera, polisi menjerat JN dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ungkap Bahtera.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten TTS berinisial JN dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DS.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, laporan itu diterima pada Minggu (11/4/2021).
Kasus itu bermula ketika JN bertamu ke rumah DS pada Minggu Minggu (11/4/2021) sore. Saat itu, JN dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
DS pun menuju dapur untuk membuat minuman buat JN. Sedangkan suami DS berada di toilet.
Saat DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang dan langsung melakukan pelecehan seksual terhadap DS.
Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya. Ia pun berjalan menuju ruang tamu untuk membawa minuman.
Baca juga: Diduga Melecehkan Seorang Ibu Rumah Tangga, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
Namun, di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya. Kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS menyuruh JN keluar.
Ditemani suaminya, DS lalu membuat laporan ke Mapolres TTS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.