Korban pun tewas dengan luka robek pada leher dan juga terdapat 11 luka tusukan pada dada, perut, lengan, serta bahu.
"Kemaluan korban dipotong dan ditaruh di dalam baskom yang berisi jagung serta dua potong daging anjing,"ungkap Bahtera.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke pemerintah desa dan kepolisian terdekat. Polisi yang mendapat laporan, langsung menangkap pelaku yang berada tak jauh dari rumahnya.
Baca juga: Warga Surabaya Dilarang ke Luar Kota Saat Lebaran, Kadishub: Kita Sarankan untuk Staycation
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres TTS untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.