Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Rapid Test Antigen Pakai Stik Bekas, Manajer Jadi Otak Kejahatan, 5 Bulan Beraksi Raup Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 30/04/2021, 16:25 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Sejumlah fakta baru terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Fakta tersebut antara lain cara daur ulang alat swab, peran para tersangka, hingga hasil miliaran rupiah yang berhasil mereka raup.

Baca juga: Modus Pegawai Kimia Farma Bandara Kualanamu, Stik Antigen Bekas Dicuci Alkohol, Hasil Swab Diketik Non-reaktif

Manajer bisnis Kimia Farma jadi otak kejahatan

Ilustrasi rapid test antigen(SHUTTERSTOCK)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi rapid test antigen(SHUTTERSTOCK)
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah PC, SP, DP, BM dan RN.

PC adalah Business Manager atau pelaksana tugas kepala kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.

Dia merupakan otak dari tindak kejahatan dengan dibantu empat orang pegawainya.

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus, menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan, yaitu PC, DP, SOP, MR, dan RN. Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjunta, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Jenazah Ulfa yang Tewas Ditabrak Truk Sempat Dibawa Berkeliling oleh Pelaku hingga Akhirnya Dibuang

Sejak Desember 2020 raup Rp 1,8 miliar

Panca mengatakan, Kimia Farma ditunjuk oleh PT Angkasa Pura II sebagai mitra dalam melakukan rapid test antigen dengan sistem bagi hasil.

Namun pelaksanaan rapid test sepenuhnya dilakukan oleh Kimia Farma.

Aksi yang dilakukan sejak Desember 2020 ini diperkirakan sudah meraup Rp 1,8 miliar.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," katanya.

Baca juga: Ada Kasus Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Kekhawatiran Satgas Covid-19 Sumut

Modus cuci stik bekas pakai alkohol

Ilustrasi peneliti sedang bekerja di laboratorium.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi peneliti sedang bekerja di laboratorium.
Modus dari pelaku ialah mengumpulkan stik bekas pengusap lendir dan dibersihkan dengan alkohol 75 persen.

Setelah dicuci, stik dikemas ulang sehingga tampak baru.

Aksi tersebut dilakukan di kantor Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan.

Setelah didaur ulang, peralatan dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak," ujar tersangka SP.

Baca juga: Hewan Saja Kalau Tertabrak Kita Pungut, Kita Kubur, Kenapa Mayat Ulfa Malah Dibuang

 

Ilustrasi tes Covid-19, tes antigenSHUTTERSTOCK/Cryptographer Ilustrasi tes Covid-19, tes antigen
Manipulasi data

Tersangka lain, MR, mengaku disuruh oleh manajer bisnis, PC untuk memanipulasi data.

Dia dipaksa untuk mengeluarkan hasil nonreaktif.

"Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM. Saya juga disuruh manipulasi data seperti laporan berita acara," kata MR.

Selain itu, dia bertugas merekap jumlah pasien.

"Terus uangnya sama saya. Besoknya diambil oleh SP. Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM. Kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung," ujarnya.

Baca juga: Fakta Meninggalnya Wakil Wali Kota Dumai yang Baru 2 Bulan Menjabat, Positif Covid-19 dan Sempat Berpindah-pindah RS

Pernyataan Satgas Covid-19 Sumut

Benny Satria, seorang ahli dari Satgas Covid-19 Sumatera Utara yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan tindakan PC dan kawan-kawan adalah pelanggaran.

Stik pengusap menurutnya termasuk limbah B3 yang harus dibuang setelah pemakaian pertama.

Hanya hazmat dan botol kaca reagensia yang boleh dicuci ulang.

"Selain itu (hazmat dan botol reagensia) dianggap limbah B3 berbahaya. Apalagi sekarang di masa wabah," katanya.

"Stik swab itu terindikasi mengandung virus dan beberapa literatur virus tak bisa dimusnahkan dengan cara pencucian. Dan itu akan menimbulkan wabah kegawatdaruratan," ujar dia

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Farid Assifa, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com