Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jabar, Cucu Sutara mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima tembusan surat pernangguhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Itu artinya masih aman
Cucu menjelaskan, pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah. Bila tidak, perusahaan akan dikenai denda 5 persen.
Untuk itu, pihaknya mengimbau semua pengusaha untuk membayar THR. Walaupun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19 alias "sakit".
"Yang 'sakit'saat ini pengusaha. ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak," ungkap Cucu.
Informasi yang diperoleh dirinya dari perbankan, sebanyak 70 persen pengusaha melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit.
Itu artinya, mereka kesulitan untuk membayar THR. Untuk membayar THR tersebut, banyak perusahaan yang menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi.
"Kita punya program penyelamatan, pemulihan, dan penormalan. Namun kondisi sekarang, banyak aset yang dijual, karyawan di rumahkan. Jangankan pemulihan, penyelamatan pun belum berhasil," tutur dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi memastikan perusahaan terdampak Covid-19 pun wajib membayar THR paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.
"Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini," katanya.
"Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.