Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Perusahaan di Jabar Menunggak THR Tahun Lalu, Ini Kata Kadin dan Dinas Tenaga Kerja

Kompas.com - 30/04/2021, 07:08 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Hingga kini masih ada perusahaan yang menunggak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu.

"Ada dua perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung yang masih nunggak THR," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto dalam acara Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di Bandung, Kamis (29/4/2021).

Roy mengungkapkan, tunggakan ini bermula dari kebijakan pemerintah yang memberi ruang kepada pengusaha tahun lalu, boleh membayar THR sampai Desember 2020.

Namun kenyataannya, sampai sekarang malah masih ada yang belum selesai. Hal ini menjadi persoalan.

Baca juga: Setelah Viral, Surat Lurah di Jombang yang Minta THR Lebaran kepada Pengusaha Ditarik

Sebab, jika merujuk Permen No 6/2016, tidak tertuang mengenai pembayaran THR yang diperkenankan untuk ditunda atau dicicil.

"THR itu kan penghasilan buruh non-upah sifatnya wajib. Sekarang karena perusahaan boleh melakukan musyawarah dan perundingan sehingga THR dibayar tidak tepat waktu," tuturnya.

Ia menegaskan, pasal 2 dan pasal 5 pada Permen No 6/2016 itu merupakan kunci bagi perusahaan untuk memenuhi hak karyawan memperoleh THR.

"Aturan baru ini justru melanggar aturan yang ada. Buruh sangat dirugikan," ucapnya.

Baca juga: Viral, Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel untuk 16 Anak Buahnya

 

Covid-19 selalu jadi alasan, padahal ada paket bantuan pemerintah

Roy Jinto berpendapat, kebijakan paket ekonomi yang dibuat pemerintah pusat mengarah ke kepentingan pengusaha semata.

"Kondisi Covid-19 ini selalu dijadikan alasan. Industri garmen sudah berjalan normal setelah Idul Fitri tahun lalu. Tapi, buruh kondisinya tidak diuntungkan pemerintah," jelasnya.

Menurut dia, masih banyak buruh yang enggan melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR, salah satunya lantaran tidak memiliki serikat kerja.

"Ada perusahaan yang mencicil THR dalam bentuk barang produksi. Khawatirnya akan terjadi penumpukan THR, yang tahun lalu saja belum dibayar," ucap dia.

 

Kadin Jabar: Saat ini yang "sakit" pengusaha, bukan ASN, bukan akademisi...

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jabar, Cucu Sutara mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima tembusan surat pernangguhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Itu artinya masih aman

Cucu menjelaskan, pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah. Bila tidak, perusahaan akan dikenai denda 5 persen.

Untuk itu, pihaknya mengimbau semua pengusaha untuk membayar THR. Walaupun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19 alias "sakit".

"Yang 'sakit'saat ini pengusaha. ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak," ungkap Cucu.

Informasi yang diperoleh dirinya dari perbankan, sebanyak 70 persen pengusaha melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit.

Itu artinya, mereka kesulitan untuk membayar THR. Untuk membayar THR tersebut, banyak perusahaan yang menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi.

"Kita punya program penyelamatan, pemulihan, dan penormalan. Namun kondisi sekarang, banyak aset yang dijual, karyawan di rumahkan. Jangankan pemulihan, penyelamatan pun belum berhasil," tutur dia.

Dinas Tenaga Kerja: Perusahaan "sakit" akibat Covid-19 harus ber bukti, jika tak mmapu bayar THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi memastikan perusahaan terdampak Covid-19 pun wajib membayar THR paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.

"Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini," katanya. 

"Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com