Pelaku ditangkap tim gabungan Polda Kalimantan Tengah dan Kalsel.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan, kemudian melapor ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah hukum Kota Banjarbaru Kalsel," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, uang tersebut dibelikannya untuk membeli barang-barang mewah seperti telepon genggam, laptop, dan jam tangan mahal. Sisanya untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.