MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IK yang ditangkap oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) di daerah Medan Marelan, Sumatera Utara, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pria tersebut kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Sebelumnya, IK diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan atas laporan dari POMAL.
Baca juga: Penulis Komentar Negatif soal KRI Nanggala-402, Oknum Polisi hingga Petani
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Hadi Wahyudi menjelaskan, IK sebelumnya ditangkap oleh POMAL pada Minggu (25/4/2021).
Selanjutnya, IK diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan pada Senin (26/4/2021) pagi.
"Iya benar, sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Hadi ketika dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (27/4/2021).
Hadi belum menjelaskan pasal yang dikenakan pada tersangka IK.
"Saat ini ditangani di Polda, di Unit Subdit Cyber. Sampai sekarang masih dilakukan pendalaman. Masih dalam pemeriksaan, update lainnya nanti disampaikan," kata Hadi.