KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor mengimbau warga agar menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin saat masuk atau keluar dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang mudik atau pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Meskipun demikian, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Baca juga: INFOGRAFIK: 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal 6-17 Mei 2021
Salah satu wilayah aglomerasi yang masih bisa melakukan pergerakan kendaraan atau mudik lokal yakni Kabupaten Bogor.
"Betul, (syarat masuknya ada bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin) karenakan di sini aglomerasi atau mudik lokal diperkenankan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/4/2021).
Harun mengatakan bahwa petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melaksanakan tes swab antigen secara acak terhadap pengendara mobil maupun sepeda motor di posko pemeriksaan.
Baca juga: Di Bogor Ada 7 Titik Penyekatan Jalur Mudik, Jalur Tikus Kawasan Puncak Bogor Diperketat
Apabila hasilnya positif Covid-19, lanjut Harun, maka petugas TNI/Polri dan SatpolPP akan meminta putar balik ke rumah masing-masing untuk isolasi mandiri.
"Kita pakai swab tes secara mobile. Nah, yang hasilnya positif, maka akan langsung kita isolasi. Putar balik," ujarnya.
Harun menilai bahwa aturan itu tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 yang kian masif di wilayah Kabupaten Bogor
Pasalnya, Lebaran tahun ini tak berbeda dari sebelumnya yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.