Proses hukum berlanjut
PPNI Sumatera Selatan telah memaafkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh JT.
Namun, proses hukum terhadap JT masih akan tetap dijalankan.
"Kami juga berupaya meyakinkan saksi korban untuk tetap begitu (mengikuti proses hukum) karena ini termasuk harga diri," kata Subhan.
Subhan berharap agar hal serupa tidak lagi terulang dan masyarakat lebih menghargai perawat dalam bertugas.
"Kami dari PPNI memaafkan (pelaku). Tapi, kalau damai untuk mencabut aduan, rasanya tidak. Ini akan tetap berlanjut," kata Subhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.