Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Muda Ini Curi Aset Mertua Rp 1 Miliar demi Hidup Mewah, Buron 2 Tahun dan Ditangkap di Malioboro

Kompas.com - 17/04/2021, 14:41 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Dua tahun buron setelah membawa kabur harta milik mertuanya senilai Rp 1 miliar, seorang ibu muda ditangkap di persembunyiannya di Malioboro, Yogyakarta.

Ibu muda berinisial REV (32) itu ditangkap aparat Polres Tanggamus di Apartemen Malioboro City, Jogjakarta pada Selasa (13/4/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora mengatakan, tersangka REV ini adalah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu.

“Tersangka adalah pelaku pencurian di dalam keluarganya sendiri sejak dilaporkan pada Oktober 2018 lalu,” kata Ramon saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021).

Dalam penangkapan itu, kata Ramon, pihaknya juga menemukan dua anak pelaku yang dibawa kabur, berusia 3 tahun dan 6 tahun.

Baca juga: Seorang Residivis Babak Belur Diamuk Warga Saat Tepergok Mencuri Ponsel

Menurut Ramon, kasus ini berawal dari laporan Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung pada Oktober 2018 lalu.

Korban saat itu melaporkan tersangka REV dengan sangkaan pencurian harta dan aset miliknya yang senilai Rp 1 miliar.

Dari pemeriksaan sementara, benda yang dicuri berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta tiga sertifikat tanah milik korban.

“Modusnya benda milik korban itu diagunkan ke leasing oleh tersangka,” kata Ramon.

Demi gaya hidup

Awalnya warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, itu mengambil satu BPKB mobil Toyota Avanza milik korban pada Juli 2015.

“BPKB ini lalu diagunkan ke leasing yang berada di Bandar Lampung,” kata Ramon.

Di saat bersamaan, pelaku juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban dengan alamat di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Pencurian dilakukan lagi oleh tersangka pada tahun 2017 lalu. Dua sertifikat tanah milik korban dengan alamat Perumahan BKP Blok V No. 251 dan Blok J No. 79, Kemiling, Kota Bandar Lampung.

“Saat ini, sertifikat ini sudah berpindah tangan atas nama orang lain setelah digadaikan oleh tersangka,” kata Ramon.

Baca juga: Soal Tudingan Polisi Siksa 3 Bocah Agar Mengaku Mencuri, Kapolres Buton: Kami Siap Diadukan ke Propam

Ramon menambahkan, total kerugian yang dialami korban mencapi Rp 1 miliar.

“Pengakuan tersangka untuk membayar utang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," kata Ramon.

Ramon mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus dan dijerat pasal 367 junto 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com