Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pemkab Karawang Dilarang Mudik, Tidak Taat Akan Diberi Sanksi

Kompas.com - 17/04/2021, 07:08 WIB
Farida Farhan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tetap melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik baik sebelum hingga sesudah 6-17 Mei 2021.

Larangan itu sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Ini Hasil Musyawarah Terkait Masalah Jalan yang Ditutup Tembok 2,5 Meter di Pekanbaru

"Kita mutlak (ASN tidak boleh mudik), sesuai edaran Menpan RB," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah di ruang kerjanya, Kompleks Kantor Pemkab Karawang, Jumat (16/4/2021).

Berdasarkan surat edaran itu, ASN dan keluarga dilarang bepergian ke luar daerah, mudik, atau mengajukan cuti, pada 6-7 Mei 2021.

Jika ingin melakukan perjalanan ke luar kota karena kondisi darurat, ASN wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, yakni Bupati Karawang.

Meski begitu, ASN yang diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan satuan tugas penanganan Covid-19.

Selain itu, ASN juga perlu memerhatikan peraturan atau kebijakan daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

"Juga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, serta tetap menerapka protokol kesehatan Covid-19," ungkap Aang.

Pengecualian larangan cuti tersebut yakni cuti melahirkan, sakit, dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN.

Cuti tersebut tidak ditandatangani kepala perangkat daerah, namun ditujukan kepada BKSDM untuk mendapat persetujuan dan penetapan sekretaris saerah (sekda), selaku pejabat berwenang.

Baca juga: Keluarga Pasien Aniaya Perawat, RS Siloam Palembang: Perawat Kami Sudah Sesuai Prosedur

Aang menyebut, ASN yang tidak taat akan diberi sanksi hukuman disiplin sesuai perundang-undangan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

"Ringan misalnya teguran, sedang misalnya potong gaji, dan berat misalnya berupa pemecatan," kata Aang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com