KOMPAS.com - DD napi anak berusia 18 tahun mencoba bunuh diri dengan minum racun pembasmi rumput pada Rabu (7/4/2021).
Diduga ia mengalami tekanan mental hingga penganiayaan fisik karena di-bully sesama tahanan yang berinisial F.
"Klien kami tidak tahan di-bully, jadi dia minum cairan racun pembasmi rumput hingga keracunan," kata kuasa hukum keluarga, Sukriadi Siregar saat ditemui di Mapolda Lampung, Jumat (16/4/2021).
"Di-bully sesama tahanan, inisialnya F," kata Sukriadi.
Peristiwa itu terjadi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung yang berada di Desa Masgar, Kecamatan Pesawaran.
Baca juga: Jadi Korban Perundungan Sesama Tahanan, Napi Anak Berupaya Bunuh Diri
Ia mengatakan awal masuk Lapas, DD tidak mengalami perundungan. Namun sejak 2 minggu ditahan di LPKA, DD mulai mengalami perundungan.
Ia mengatakan saat ini DD masih menjalani perawatan di RS Ahmadi Yani, Kota Metro.
"Sudah mendapatkan perawatan, tapi jika tidak ditangani serius bisa meninggal dunia," kata Sukriadi.
Keluarga DD kemudian membuat laporan terkait kasus perundungan yang dialami DD ke Polda Lampung.
Baca juga: Napi Anak Berupaya Bunuh Diri, Pihak Lapas Sebut Ada Masalah Orangtua
"Sudah kami bawa ke rumah sakit," kata Sambiyo.
Dalam keterangannya, Sambiyo mengatakan, upaya bunuh diri itu terjadi setelah korban mengetahui bahwa kedua orangtuanya mengalami masalah rumah tangga.
"Anak itu saat menggunakan kunjungan online via telepon wartelsus, mendengar kedua orangtuanya mau berpisah (bercerai)," kata Sambiyo.
Baca juga: Gara-gara Sering Di-bully, Remaja Ini Emosi dan Tusuk Temannya dengan Pisau
Sambiyo menambahkan, usai mendengar kabar itu, DD seperti mengalami perubahan perilaku, khususnya dengan komunikasi.
"Yang bersangkutan sudah menjadi tamping (tahanan pendamping) di bagian perkantoran. Awalnya biasa saja, tapi jadi pendiam," kata Sambiyo.
Sementara itu, terkait dugaan perundungan yang diduga dilakukan oleh tahanan anak lain seperti yang dilaporkan orangtua korban, Sambiyo mengaku masih mendalami informasi tersebut.
Baca juga: Pelajar Tusuk Leher Temannya, Mengaku Dendam Kerap Di-bully
"Untuk masalah pem-bully atau penganiayaan, kami belum bisa memberikan keterangan yang A1, karena itu tentunya harus ada visum dan keterangan saksi-saksi, baik ABH maupun petugas. Jadi kami belum berani memberikan keterangan atau kesimpulan," kata Sambiyo.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.