Menurut Kapolres Sukoharjo, saat ini polisi tengah memburu dua rekan RA, yaitu EA (23) dan A (20). Keduanya merupakan warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres.
Atas perbuatan itu, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul: Gegara Istri Curhat Diludahi Mantan Pacar, Suaminya Warga Solo Nekat Culik dan Setrum Korban
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.