KOMPAS.com - NDP bocah 14 tahun pelaku pelecehan dua perempuan di Kabupaten Ponorogo tak ditahan polisi karena masih di bawah umur dan mendapat jaminan dari orang tua.
Siswa kela 8 SMP itu hanya dikenakan wajib lapopr dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung.
NDP diamankan setelah dua perempuan melapor ke polisi. Payudara mereka dipegang oleh siswa SMP itu saat mereka naik sepeda motor.
Baca juga: Terekam Kamera Usai Lecehkan 2 Orang Gadis, Seorang Siswa SMP Ditangkap
Kasus tersebut terjadi di ruas jalan Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo pada Senin (12/4/2021) sore.
Saat itu dua korban RSW (18) dan ANR (15) dibonceng sepeda motor oleh teman perempuannya. Mereka menggunakan dua motor dan berjalan beriringan.
Lalu dari arah berlawanan, NDP muncul dengan mengendarai motor Yamaha Vixion. Saat berpapasan dengan empat perempuan yang mengendarai dua motor, pikiran jahat NDP muncul.
Baca juga: Oknum Dosen di Jember yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Ia lalu memutar balik kendaraan dan mengejar para korban. Saat posisi kendaaraan sudah dekat, NDP memegang payudara RSW yang dibonceng oleh rekannya.
Setelah itu, ia mendekati motor ANR dan memegang payudara gadis usia 15 tahun sebelum akhirnya kabur.
“Pelaku lalu memutar balik kendaraannya dan mengejar serta memepet kedua motor tersebut. Saat posisi kendaraan terlapor bersebelahan dengan kendaraan korban kemudian terlapor memegang payudara RSW yang dibonceng temannya,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi, Rabu (15/4/2021).
Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember yang Diduga Lecehkan Keponakannya Berupaya Damai
Salah satu korban sempat merekam video pelaku dari belakang saat melecehkan ANR. Berbekal rekaman tesebut, polisi melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.
“Dari hasil rekaman video polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya,” kata Hendi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan banyak konten video porno di dalam ponsel NDP.
Siswa SMP tersebut kemudian dijerat dengan Pasal 281 Ayat 1e KUHP berupa tuduhan pidana merusak kesopanan di muka umum.
Ia terancam penjara dua tahun delapan bulan.
Namun karena NDP masih berusia di bawah umur, ia tak ditahan dan mendapatkan jaminan dari orang tua.
Ia dikenakan wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.