Menurut Yonny, Etriana dulunya masuk ke Kuching, Malaysia menggunakan pasport lintas batas (PLB). Kemudian, tahun 2007, menikah dengan seorang warga Malaysia. Dari pernikahannya dikaruniai 6 orang anak.
“Pada tanggal 7 Maret 2021 yang lalu, suaminya meninggal dunia dan taka da yang menafkahi lagi, sementara 6 anaknya masih kecil,” terang Yonny.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Yonny, Etriana kemudian melapor kepada pihak KJRI Kuching dan meminta dipulangkan ke daerah asalnya.
“Keluarga yang bersangkutan sudah dihubungi dan bersedia menerima mereka pulang kerumahnya di Kabupaten Sambas,” ujar Yonny.
Yonny menerangkan, saat ini, Etriana bersama 6 anaknya telah dipulangkan ke Indonesia, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Pada Selasa (30/3/2021) kemarin, KJRI Kuching mengantar dan membantu kepulangan mereka (repatriasi) ke Indonesia melalui PLBN Entikong. Sehari sebelumnya, mereka melakukan tes Covid 19. Di PLBN Entikong mereka diterima Satgas Pemulangan WNI,” tutup Yonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.