MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memberhentikan sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Ade Herawanto.
Pemberhetian sementara itu akibat kasus narkoba yang menyeret Ade.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pemberhentian sementara tersebut dilakukan supaya Ade fokus dalam menghadapi perkaranya yang ditangani Polda Jawa Timur.
"Pemberhentian sementara sampai inkrah. Biar Pak Ade bisa konsentrasi dengan masalah yang dihadapi," kata Sutiaji, di sela rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (31/3/2021).
Posisi Ade sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian digantikan oleh Sri Winarni yang saat ini menjabat sebagai asisten 3 di Pemkot Malang.
Baca juga: Usai Salah Gerebek Kamar Kolonel TNI, Kasat Narkoba Polresta Malang Dimutasi
Sri Winarni ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau plt.
"Sudah ditunjuk plt, asisten 3 Bu Win yang dulu pernah jadi kepala dinasnya," ujar dia.
Sutiaji menuturkan, pemberhentian sementara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Dalam peraturan itu, ASN diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka dalam tindak pidana.
"PNS diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka sambil menunggu inkrah," ujar dia.