Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadispangtan Kota Malang Diberhentikan Sementara akibat Kasus Narkoba

Kompas.com - 31/03/2021, 15:25 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memberhentikan sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Ade Herawanto.

Pemberhetian sementara itu akibat kasus narkoba yang menyeret Ade.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pemberhentian sementara tersebut dilakukan supaya Ade fokus dalam menghadapi perkaranya yang ditangani Polda Jawa Timur.

"Pemberhentian sementara sampai inkrah. Biar Pak Ade bisa konsentrasi dengan masalah yang dihadapi," kata Sutiaji, di sela rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (31/3/2021).

Posisi Ade sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian digantikan oleh Sri Winarni yang saat ini menjabat sebagai asisten 3 di Pemkot Malang.

Baca juga: Usai Salah Gerebek Kamar Kolonel TNI, Kasat Narkoba Polresta Malang Dimutasi

 

Sri Winarni ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau plt.

"Sudah ditunjuk plt, asisten 3 Bu Win yang dulu pernah jadi kepala dinasnya," ujar dia.

Sutiaji menuturkan, pemberhentian sementara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Dalam peraturan itu, ASN diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka dalam tindak pidana.

"PNS diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka sambil menunggu inkrah," ujar dia.

 

Tidak ada bantuan hukum

Sutiaji menegaskan, tidak ada bantuan hukum dari Pemerintah Kota Malang terhadap Ade. Sebab menurutnya, Ade tersangkut kasus pidana di luar tugasnya sebagai ASN.

"Dari Pemkot Malang tidak ada bantuan hukum karena yang kami bantu tentu ketika melakukan kegiatan-kegiatan kedinasan. Kalau dia tidak dalam menjalankan kegiatan dinas maka kami tidak akan mengadakan bantuan hukum," ujar dia.

Diketahui, Ade Herawanto ditangkap jajaran Polresta Malang Kota terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (25/3/2021).

Ade ditangkap melalui rangkaian penangkapan terhadap sejumlah pelaku lainnya. Rangkaian penangkapan itu menjadi sorotan karena polisi sempat salah sasaran dalam melakukan penggrebekan.

Baca juga: Keamanan di Surabaya dan Malang Ditingkatkan Pasca Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Penyidik sempat menggrebek Kolonel Chb TNI I Wayan Sudarsana, perwira penengah TNI yang menjabat sebagai Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad yang sedang menginap di kamar 419 di Hotel Regent Kota Malang.

Ade ditangkap di rumahnya di kawasan Blimbing, Kota Malang, dengan barang bukti berupa 1,5 gram sabu.

Selain Ade, dalam rangkaian penangkapan itu juga ditangkap F, FN, CR serta IL dan FR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com