MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memberhentikan sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Ade Herawanto.
Pemberhetian sementara itu akibat kasus narkoba yang menyeret Ade.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pemberhentian sementara tersebut dilakukan supaya Ade fokus dalam menghadapi perkaranya yang ditangani Polda Jawa Timur.
"Pemberhentian sementara sampai inkrah. Biar Pak Ade bisa konsentrasi dengan masalah yang dihadapi," kata Sutiaji, di sela rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (31/3/2021).
Posisi Ade sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian digantikan oleh Sri Winarni yang saat ini menjabat sebagai asisten 3 di Pemkot Malang.
Sri Winarni ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau plt.
"Sudah ditunjuk plt, asisten 3 Bu Win yang dulu pernah jadi kepala dinasnya," ujar dia.
Sutiaji menuturkan, pemberhentian sementara itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Dalam peraturan itu, ASN diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka dalam tindak pidana.
"PNS diberhentikan sementara ketika menjadi tersangka sambil menunggu inkrah," ujar dia.
Tidak ada bantuan hukum
Sutiaji menegaskan, tidak ada bantuan hukum dari Pemerintah Kota Malang terhadap Ade. Sebab menurutnya, Ade tersangkut kasus pidana di luar tugasnya sebagai ASN.
"Dari Pemkot Malang tidak ada bantuan hukum karena yang kami bantu tentu ketika melakukan kegiatan-kegiatan kedinasan. Kalau dia tidak dalam menjalankan kegiatan dinas maka kami tidak akan mengadakan bantuan hukum," ujar dia.
Diketahui, Ade Herawanto ditangkap jajaran Polresta Malang Kota terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (25/3/2021).
Ade ditangkap melalui rangkaian penangkapan terhadap sejumlah pelaku lainnya. Rangkaian penangkapan itu menjadi sorotan karena polisi sempat salah sasaran dalam melakukan penggrebekan.
Penyidik sempat menggrebek Kolonel Chb TNI I Wayan Sudarsana, perwira penengah TNI yang menjabat sebagai Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad yang sedang menginap di kamar 419 di Hotel Regent Kota Malang.
Ade ditangkap di rumahnya di kawasan Blimbing, Kota Malang, dengan barang bukti berupa 1,5 gram sabu.
Selain Ade, dalam rangkaian penangkapan itu juga ditangkap F, FN, CR serta IL dan FR.
https://regional.kompas.com/read/2021/03/31/152533978/kadispangtan-kota-malang-diberhentikan-sementara-akibat-kasus-narkoba