Sutiaji menegaskan, tidak ada bantuan hukum dari Pemerintah Kota Malang terhadap Ade. Sebab menurutnya, Ade tersangkut kasus pidana di luar tugasnya sebagai ASN.
"Dari Pemkot Malang tidak ada bantuan hukum karena yang kami bantu tentu ketika melakukan kegiatan-kegiatan kedinasan. Kalau dia tidak dalam menjalankan kegiatan dinas maka kami tidak akan mengadakan bantuan hukum," ujar dia.
Diketahui, Ade Herawanto ditangkap jajaran Polresta Malang Kota terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (25/3/2021).
Ade ditangkap melalui rangkaian penangkapan terhadap sejumlah pelaku lainnya. Rangkaian penangkapan itu menjadi sorotan karena polisi sempat salah sasaran dalam melakukan penggrebekan.
Baca juga: Keamanan di Surabaya dan Malang Ditingkatkan Pasca Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Penyidik sempat menggrebek Kolonel Chb TNI I Wayan Sudarsana, perwira penengah TNI yang menjabat sebagai Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad yang sedang menginap di kamar 419 di Hotel Regent Kota Malang.
Ade ditangkap di rumahnya di kawasan Blimbing, Kota Malang, dengan barang bukti berupa 1,5 gram sabu.
Selain Ade, dalam rangkaian penangkapan itu juga ditangkap F, FN, CR serta IL dan FR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.