MALANG, KOMPAS.com - Penanganan kasus salah gerebek terhadap anggota TNI berpangkat kolonel oleh empat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota saat mengungkap kasus narkoba dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran prosedur dalam pengungkapan kasus itu ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Malang Kota.
Baca juga: Tingkah Wisatawan Asing di Bali, WN Rusia Ditangkap Mengemis, Turis Denmark Teriaki Warga
"Saat ini dalam penanganan Propam Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui pesan singkat, Selasa (30/3/2021).
Keempat anggota polisi berinisial M, K, A, dan Ar itu ditahan di Polda Jatim. Penahanan dilakukan sambil menunggu sanksi yang akan diberikan.
"Ditahan di Polda, sanski masih proses," katanya.
Diketahui, empat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) salah menggrebek orang saat mengungkap kasus narkoba di salah satu hotel di Kota Malang pada Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Hendak Urus Perceraian, Perempuan Ini Malah Curi Motor di Parkiran, Akhirnya Ditangkap Polisi
Anggota polisi itu menggerebek Kolonel Chb TNI I Wayan Sudarsana, perwira menengah TNI yang menjabat sebagai Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad di kamar 419 Hotel Regent Kota Malang.
Padahal, orang yang dituju ada di kamar nomor 415. Menurut Gatot, kesalahan itu akibat informasi yang berubah-ubah dari pelaku kasus narkoba yang ditangkap sebelumnya.