KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur bersama empat terdakwa lain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi minta dibebaskan dari hukuman mati.
Mereka diancam hukuman mati atas kasus penyelundupan lima kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.
Adapun hukuman tersebut merupakan tuntutan dari jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati
Alasannya, mereka bukan sekadar bandar narkoba di Sumatera Selatan, melainkan terlibat dalam sindikat internasional.
"Lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," kata Agung.
Kelima terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," kata Agung.
Baca juga: Fakta-fakta Baru Temuan Butiran Emas di Pantai, Warga Rela Alih Profesi, Orang Luar Tak Boleh Masuk