KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi penggerebekan 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao dan sekretaris dewan (Sekwan) yang diduga berjudi di ruang sidang.
Kasat Reskrim Polres RND Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mengetahui aksi para anggota dewan itu.
"Atas informasi tersebut saya lalu perintahkan anggota untuk melakukan penggerebekan giat perjudian tersebut yang dituangkan dalam surat perintah tugas dengan nomor : Sprin.Gas/10/Huk6.6/III/ 2021/ Reskrim," ungkap Yames kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021) pagi.
Baca juga: Berjudi di Ruang Sidang, 3 Anggota DPRD dan Sekretaris Dewan Dibawa ke Kantor Polisi
Saat penggerebekan berlangsung, polisi awalnya bertemu Yance yang baru keluar dari ruang sidang utama DPRD Rote Ndao.
Setelah diinterogasi, Yance mengaku usai bermain judi bersama empat orang.
Setelah dicek, empat orang tersebut sudah turun ke lantai satu. Polisi segera mengejar dan bertemu Usu, Anus, BK dan seorang warga lainnya bernama Hendrik Geli.
Setelah dimintai keterangan, anggota DPRD itu mengakui telah bermain judi.
"Empat orang tersebut diinterogasi dan mengakui benar mereka baru saja selesai berjudi kartu di dalam ruangan sidang utama kantor DPRD," kata Yames.
Baca juga: Kronologi Sekuriti Bobol Brankas di Kantornya, Uang Digunakan untuk Judi