KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur bersama empat terdakwa lain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi minta dibebaskan dari hukuman mati.
Mereka diancam hukuman mati atas kasus penyelundupan lima kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.
Adapun hukuman tersebut merupakan tuntutan dari jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati
Alasannya, mereka bukan sekadar bandar narkoba di Sumatera Selatan, melainkan terlibat dalam sindikat internasional.
"Lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," kata Agung.
Kelima terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," kata Agung.
Baca juga: Fakta-fakta Baru Temuan Butiran Emas di Pantai, Warga Rela Alih Profesi, Orang Luar Tak Boleh Masuk
Dalam sidang selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Doni menyampaikan nota pembelaan yang isinya meminta hakim membebaskan mereka dari hukuman mati.
Alasan pertama ialah hukuman mati dianggap tidak sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni usai persidangan.
Selain itu, Doni yang kini sudah tidak lagi menjabat anggota DPRD disebut memiliki anak yang masih kecil.
"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.
Yeti diseret suaminya, Joko Zulkarnain yang kini masih dalam pencarian.
"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.
Baca juga: TNI Bubarkan Hajatan dengan Kasar dan Membentak-bentak, Dandim: Faktor Capek
Sebelumnya, Doni yang merupakan Politisi Partai Golkar itu kedapatan membawa lima kilogram sabu menggunakan sepeda motor di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pada September 2020.
Mulanya, tiga terdakwa, yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi menghubungi Doni.
Mereka memberi tahu bahwa ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut.
Dalam persidangan, hal yang memberatkan Doni ialah karena dia merupakan pejabat publik.
Saat ditangkap oleh polisi, Doni disebut masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif Kota Palembang.
Namun, dia dianggap tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan justru terlibat dalam peredaran narkoba.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.